Polisi Tertibkan Ruas Jalan Clongop Gedangsari, Pedagang Diminta Patuhi Atura

Polisi Tertibkan Ruas Jalan Clongop Gedangsari, Pedagang Diminta Patuhi Aturan

Polisi Tertibkan Ruas Jalan Clongop Gedangsari, Pedagang Diminta Patuhi Aturan

mediacitraindonesia.com – Gunungkidul| Seiring berjalannya waktu, tanjakan Clongop di Gedangsari, Gunungkidul, semakin populer di kalangan wisatawan. Keindahan panorama serta jalur menantang yang dimilikinya menarik banyak pengunjung untuk singgah. Fenomena ini juga dimanfaatkan oleh para pedagang yang mulai berjualan di sepanjang jalan.

Menanggapi kondisi tersebut, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda DIY bersama Polres Gunungkidul turun tangan untuk menertibkan area tersebut. Aparat kepolisian meminta masyarakat agar tidak menggunakan bahu jalan untuk berdagang demi menjaga kelancaran lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan.

Kapolres Gunungkidul, AKBP Ary Murtini, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa pihaknya sudah dua kali memberikan imbauan kepada masyarakat terkait larangan berjualan di sepanjang ruas jalan Clongop hingga tanjakan.

“Kami hadir di sini untuk memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas jualan di ruas jalan Clongop. Ini sudah kami sampaikan dua kali,” ujar AKBP Ary Murtini, Sabtu (08/02/2025).

Baca juga : https://mediacitraindonesia.com/wisatawan-asal-hungaria-nyaris-tenggelam-di-pantai-somandeng-gunungkidul/

Ia juga menyoroti adanya upaya pengaspalan secara ilegal yang dilakukan oleh oknum pedagang di kawasan tersebut. “Jalan ini bukan untuk berjualan, apalagi sampai ada yang mengaspal sendiri. Itu tidak sesuai aturan,” tegasnya.

Selain menertibkan pedagang, kepolisian juga menemukan berbagai pelanggaran lalu lintas saat melakukan monitoring. Beberapa pengendara kedapatan tidak memakai helm, menggunakan knalpot brong, serta mengendarai motor yang tidak sesuai spesifikasi standar.

“Kami mengimbau masyarakat agar mematuhi aturan berkendara dengan melengkapi semua perlengkapan keselamatan. Jalan seharusnya digunakan untuk mempermudah aktivitas masyarakat, bukan malah menghambatnya akibat penggunaan yang tidak sesuai,” tambahnya.

Operasi penertiban ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Ditlantas Polda DIY, Dinas Pekerjaan Umum (PU) DIY, Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub) DIY, serta Jasa Raharja. Seluruh instansi yang terlibat berharap kesadaran masyarakat meningkat agar kawasan Clongop tetap aman dan nyaman bagi semua pengguna jalan.

Penulis: Bayu Untoro

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!