Polda DIY Gelar Operasi Patuh Progo 2025, Sasar Pelanggaran Lalu Lintas Prioritas

Dipimpin langsung oleh Kapolda DIY, Irjen Pol Anggoro Sukartono, S. I. K. operasi ini akan berlangsung hingga 27 Juli 2025.

MCI – Yogyakarta | Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi menggelar Operasi Patuh Progo 2025 yang dimulai pada Senin, 14 Juli 2025 dan akan berlangsung hingga 27 Juli 2025, dengan tujuan menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah tersebut.

Operasi ini diawali dengan apel gelar pasukan di halaman Mapolda DIY dan dipimpin langsung oleh Kapolda DIY Irjen Pol Anggoro Sukartono, S.I.K.. Sebanyak 980 personel gabungan dikerahkan dalam operasi ini dengan pendekatan edukatif, persuasif, dan humanis.

Kapolda menyampaikan bahwa pelaksanaan operasi ini merupakan respons atas kenaikan 5% angka kecelakaan lalu lintas di tahun 2024, yang mencapai 315 kasus. Ia menekankan bahwa sebagian besar kecelakaan berawal dari pelanggaran lalu lintas, sehingga peningkatan disiplin dan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas menjadi target utama operasi.

Baca juga :  https://mediacitraindonesia.com/kapolda-diy-pimpin-sertijab-tiga-pejabat-strategis-irwasda-dirreskrimsus-dan-kapolresta-yogyakarta/

Meski mengedepankan pendekatan edukatif, tindakan hukum tetap dilakukan terhadap tujuh jenis pelanggaran prioritas, yaitu:

  1. Menggunakan ponsel saat berkendara,
  2. Mengemudi di bawah umur,
  3. Berboncengan lebih dari satu orang,
  4. Tidak memakai helm SNI atau sabuk pengaman,
  5. Berkendara dalam pengaruh alkohol,
  6. Melawan arus lalu lintas,
  7. Pelanggaran lain yang berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal.

Kapolda juga menekankan agar seluruh personel mengutamakan keselamatan masyarakat dan diri sendiri, serta melakukan penegakan hukum secara humanis dan edukatif.

Sementara itu, Kabidhumas Polda DIY Kombes Ihsan mengimbau masyarakat untuk mendukung pelaksanaan operasi dan segera melaporkan jika terdapat penyalahgunaan wewenang oleh petugas di lapangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *