Oknum Pegawai BRI Diduga Manfaatkan Kredit Nasabah

Kredit atas nama Widodo diduga dimanfaatkan oknum pegawai bank, kewajiban angsuran tak dipenuhi hingga berujung proses hukum di Kejati DIY.

MCI – Gunungkidul, DIY | Widodo, nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Wonosari, kini harus menghadapi persoalan hukum setelah namanya dikaitkan dalam dugaan tindak pidana korupsi kredit. Kredit yang tercatat atas namanya tersebut diduga dimanfaatkan oleh oknum pegawai BRI berinisial STY, sehingga aset milik Widodo terancam dilelang.

Kasus ini bermula saat Widodo berencana mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) ke BRI Cabang Wonosari dengan jaminan sebidang tanah. Kredit tersebut direncanakan untuk memenuhi kebutuhan biaya pendidikan anaknya dalam jangka waktu empat hingga lima tahun ke depan.

Namun, dalam proses pengajuan, pihak bank disebut menyarankan agar Widodo mengajukan kredit di luar skema KUR dengan alasan kapasitas kreditnya dinilai melebihi ketentuan KUR. Widodo kemudian berkonsultasi dengan seorang teman lamanya yang diketahui merupakan pegawai BRI Cabang Wonosari berinisial STY.

Dari hasil konsultasi tersebut, STY diduga meminta bantuan kepada Widodo agar pengajuan kredit dilakukan atas nama Widodo, sementara dana kredit digunakan terlebih dahulu oleh STY. Permintaan tersebut disetujui Widodo karena hubungan pertemanan sejak kecil serta kepercayaan terhadap STY yang berstatus sebagai pegawai bank pelat merah.

Kuasa hukum Widodo menyebutkan bahwa antara kliennya dan STY telah dibuat perjanjian tertulis yang menyatakan seluruh kewajiban pembayaran angsuran kredit menjadi tanggung jawab STY. Dalam perjanjian tersebut juga ditegaskan bahwa STY bertanggung jawab penuh apabila timbul permasalahan di kemudian hari.

Baca juga :  https://mediacitraindonesia.com/kejati-diy-tetapkan-tiga-tersangka-kasus-kredit-fiktif-bank-bumn-unit-banguntapan/

Namun, dalam perjalanannya, STY diduga tidak memenuhi kewajiban pembayaran angsuran secara rutin. Akibatnya, Widodo menerima surat peringatan dari pihak BRI yang menyatakan bahwa aset berupa tanah yang dijadikan jaminan terancam disita apabila tunggakan tidak segera diselesaikan.

Perkembangan kasus semakin serius ketika pada 6 Januari 2026 Widodo menerima surat panggilan dari Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) untuk memberikan keterangan pada 8 Januari 2026. Panggilan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa penggunaan sebagian dana hasil pencairan kredit BRI Cabang Wonosari pada periode 2023–2024.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Widodo dari Firma Hukum Edy Ahmad N, Suraji Noto Suwarno menilai bahwa selama proses hukum masih berjalan, seharusnya tidak dilakukan tindakan lelang terhadap jaminan milik kliennya.

“Perkara ini tidak dapat dilihat secara parsial. Terdapat perjanjian yang secara tegas menyebutkan bahwa tanggung jawab pembayaran berada pada pihak terduga berinisial STY. Oleh karena itu, kami meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Muhammad Khotibul Umam, S.H., selaku Humas Firma Hukum Edy Ahmad N, Suraji Noto Suwarno.

Hingga berita ini diturunkan, pihak BRI Cabang Wonosari  belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan perkara maupun dugaan keterlibatan oknum pegawai berinisial STY dalam kasus tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *