MCI – Gunungkidul, DIY | Kepolisian Resor Gunungkidul berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang menimpa warga Kalurahan Bejiharjo, Kapanewon Karangmojo. Sepeda motor korban yang sempat raib saat ditinggal mencari pakan ternak akhirnya berhasil ditemukan, sementara pelaku pencurian dibekuk di wilayah Klaten, Jawa Tengah.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Gunungkidul AKBP Damus Asa, S.H., S.I.K., M.H. saat jumpa pers di lobby halaman Polres Gunungkidul, Jumat (30/1/2026).
Kapolres menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Senin (5/1/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di ladang wilayah Dusun Sokoliman 2, Bejiharjo. Saat itu, korban memarkir sepeda motor Honda Supra Fit bernomor polisi AB 3414 JE di tepi jalan ladang, lalu berjalan menjauh sekitar 50 meter untuk mencari pakan ternak.

“Sekitar pukul 17.00 WIB, ketika korban kembali ke lokasi, sepeda motor sudah tidak berada di tempat. Kendaraan diketahui ditinggal dalam kondisi kunci masih menancap,” ujar AKBP Damus Asa.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp3,5 juta dan selanjutnya melaporkan peristiwa itu ke Polsek Karangmojo.
Terungkap Lewat Penelusuran Marketplace Facebook
Lebih lanjut, Kapolres menyampaikan bahwa Unit Reskrim Polsek Karangmojo Polres Gunungkidul segera melakukan penyelidikan usai menerima laporan korban. Dari hasil penelusuran, petugas menemukan sepeda motor dengan ciri-ciri identik milik korban ditawarkan melalui marketplace Facebook di wilayah Klaten.
“Pada Rabu (7/1/2026), petugas berhasil mengamankan pelaku berinisial JK, warga Klaten, beserta barang bukti sepeda motor curian di wilayah Cawas, Klaten,” jelasnya.
Pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Karangmojo guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 atau Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kapolres Gunungkidul mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan, khususnya ketika beraktivitas di kebun atau ladang. Ia menekankan pentingnya tidak meninggalkan kunci di kendaraan serta menggunakan kunci pengaman tambahan untuk mencegah terjadinya tindak pidana serupa.
“Kami mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan,” pungkas AKBP Damus Asa.















