mediacitraindonesia.com – Jakarta | Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDT) Yandri Susanto bertemu dengan Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada untuk membahas pengawasan dana desa.
Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari nota kerja sama (MoU) antara Kemendes PDT dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta aparat penegak hukum di Mabes Polri.
Pembahasan tersebut menyoroti temuan PPATK terkait dugaan penyalahgunaan dana desa dalam semester pertama 2024 (Januari–Juni). Yandri menyebutkan, PPATK menemukan indikasi dana desa digunakan untuk hal yang tidak semestinya, seperti judi online, kepentingan pribadi kepala desa, hingga diberikan kepada pihak yang tidak berhak.
Yandri menegaskan, Polri harus menindaklanjuti temuan ini agar tidak ada lagi kebocoran dana desa. Menurutnya, dana yang berasal dari rakyat harus digunakan untuk kepentingan rakyat, sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.
Ia juga mengingatkan para kepala desa untuk mengikuti aturan Permendes PDT Nomor 2 Tahun 2024 yang mengatur penggunaan dana desa, termasuk alokasi 20 persen untuk ketahanan pangan dan 15 persen untuk penanganan kemiskinan ekstrem. Selain itu, ia meminta kepala desa tidak takut terhadap oknum yang mencoba melakukan pemerasan, sehingga pengelolaan dana desa bisa berjalan optimal dan transparan.
Sebelumnya, Yandri telah mengungkap adanya dugaan penyelewengan dana desa yang dilakukan oleh oknum kepala desa. Namun, ia belum mengungkap identitas pelaku dan meminta masyarakat menunggu hasil koordinasi dengan PPATK.
Dengan pengawasan yang ketat, diharapkan dana desa benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat dan tidak lagi disalahgunakan.