MCI – Gunungkidul, DIY | Permasalahan yang melibatkan Dukuh Sumbermulyo, Kalurahan Kepek, Kapanewon Wonosari, akhirnya menemui titik terang. Lurah Kepek, Bambang Setiyawan, secara resmi menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 6/KPTS/2026 tentang penjatuhan hukuman disiplin berupa pemberhentian sementara kepada Dukuh Sumbermulyo, Doris Setiyawan.
Keputusan tersebut diserahkan langsung kepada yang bersangkutan pada Senin (2/2/2026) di Kantor Kalurahan Kepek. Pemberhentian sementara ini berlaku selama 22 hari kerja sebagai tahapan proses penegakan disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lurah Kepek, Bambang Setiyawan, menegaskan bahwa langkah yang diambil merupakan bentuk ketegasan pemerintah kalurahan dalam menegakkan aturan, sekaligus memastikan seluruh proses berjalan sesuai regulasi.
“Saya menyerahkan SK pemberhentian sementara berdasarkan rekomendasi dari Panewu Wonosari dan Sekretaris Daerah Kabupaten Gunungkidul,” ujarnya.
Selama masa pemberhentian sementara tersebut, tugas-tugas Dukuh Sumbermulyo untuk sementara waktu dilimpahkan kepada Sulasto, yang saat ini menjabat sebagai Kamitua di Kalurahan Kepek. Penunjukan ini dilakukan untuk menjamin roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat Sumbermulyo tetap berjalan normal.
Bambang menjelaskan, pemberhentian tidak langsung dilakukan secara permanen karena pemerintah kalurahan wajib mengikuti mekanisme yang diatur dalam Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 73 Tahun 2022. Dalam regulasi tersebut, terdapat tahapan pemberian sanksi disiplin yang harus dilalui sebelum keputusan pemberhentian tetap dijatuhkan.
“Alasan tidak langsung diberhentikan secara tetap karena kami mematuhi aturan dan regulasi. Setelah 22 hari kerja, apabila yang bersangkutan tidak dapat memberikan rekonsiliasi atau penyelesaian sesuai ketentuan, maka akan diberhentikan secara permanen,” tegasnya.
Langkah ini dinilai sebagai bentuk komitmen Lurah Kepek dalam menegakkan disiplin aparatur kalurahan secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Pemerintah kalurahan berharap proses ini menjadi pembelajaran penting bagi seluruh perangkat desa agar senantiasa bekerja sesuai aturan dan menjaga integritas dalam menjalankan amanah pelayanan publik.

















Respon (1)