MCI – Gunungkidul, DIY | Lurah Grogol, Kapanewon Paliyan, Kabupaten Gunungkidul, berinisial LW, resmi ditahan Polsek Playen setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor. Penahanan dilakukan pada Senin (02/02/2026) usai penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
Kapolsek Playen, AKP Sofyan Susanto, menjelaskan bahwa LW dilaporkan oleh korban berinisial T, warga Kalurahan Getas, Kapanewon Playen. Laporan tersebut menindaklanjuti dugaan penggelapan kendaraan yang dilakukan tersangka dengan modus sewa lalu digadaikan tanpa seizin pemilik.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka menyewa kendaraan milik korban kemudian menggadaikannya kepada pihak lain tanpa sepengetahuan pemilik,” ujar AKP Sofyan, Selasa (03/02/2026).
Menurut kepolisian, modus serupa dilakukan berulang kali. Tersangka kerap menyewa mobil maupun sepeda motor dari beberapa pihak, lalu menggadaikannya untuk mendapatkan uang tunai. Praktik ini diduga telah berlangsung dalam kurun waktu tertentu dan berpotensi melibatkan lebih dari satu korban.
Saat ini, Unit Reserse Kriminal Polsek Playen masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap LW untuk mendalami jumlah kendaraan yang digelapkan, nilai kerugian korban, serta menelusuri kemungkinan adanya korban lain. Polisi juga tengah mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak terkait yang diduga menerima gadai kendaraan hasil kejahatan.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban dengan modus serupa untuk segera melapor ke Polsek Playen guna mempercepat pengungkapan perkara dan pendalaman jaringan penadah.
















