MCI – Yogyakarta| Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta menggelar upacara Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2025 dengan tema “Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat” di Halaman Kantor Kejati DIY. Upacara dipimpin oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY, Dodik Hermawan, S.H., M.H., dan diikuti seluruh pegawai.
Informasi resmi mengenai pelaksanaan kegiatan dan capaian kinerja ini disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan, S.H.
Amanat Jaksa Agung: Korupsi Mengancam Pembangunan dan Masa Depan Bangsa
Dalam upacara tersebut, Aspidsus Dodik Hermawan membacakan amanat Jaksa Agung yang menegaskan bahwa peringatan Hakordia merupakan momentum penting untuk mengingat bahwa korupsi adalah ancaman nyata terhadap kemanusiaan, pembangunan nasional, dan masa depan generasi muda.
Momentum ini menjadi sarana refleksi mendalam atas komitmen seluruh insan Adhyaksa dalam membangun Indonesia yang bersih dan bebas dari praktik korupsi. Penegakan hukum, menurut amanat tersebut, harus diarahkan untuk memulihkan hak-hak masyarakat, memperkuat kepercayaan publik terhadap negara, serta memastikan kebijakan pembangunan menghasilkan kemakmuran yang berkeadilan.
Penindakan Strategis dan Transformasi Lembaga Jadi Kunci
Jaksa Agung juga menekankan perlunya penindakan hukum strategis terhadap komoditas vital dan kejahatan korporasi yang menyentuh urat nadi perekonomian nasional. Korupsi modern yang multidimensi dan semakin canggih menuntut Kejaksaan terus bertransformasi, baik dari aspek sumber daya manusia maupun kelembagaan.
Penegakan hukum tidak hanya berhenti pada menindak pelaku korupsi, tetapi juga harus mampu memulihkan kedaulatan ekonomi negara, mengamankan aset publik, dan memperbaiki tata kelola pemerintahan.

Tiga Fokus Utama Kejaksaan dalam Pemberantasan Korupsi
Herwatan, S.H. dalam keterangan resminya menjelaskan kembali garis besar instruksi Jaksa Agung yang menjadi pedoman strategis Kejaksaan, yaitu:
1. Penindakan korupsi yang tepat, cermat, dan strategis
2. Perbaikan tata kelola pasca-penindakan agar sendi perekonomian berjalan stabil
3. Pemulihan kerugian keuangan negara sebagai modal pembangunan
Ia juga menegaskan bahwa dengan kekayaan alam yang melimpah, Indonesia harus mampu mencapai swasembada pangan, air, dan energi, sehingga pemberantasan korupsi merupakan syarat mutlak menuju kemandirian nasional.
Kejati DIY Paparkan Capaian Penanganan Perkara Korupsi Sepanjang 2025
Dalam rangka Hakordia, Kejati DIY mempublikasikan capaian kinerja penanganan perkara tindak pidana korupsi periode Januari–Desember 2025, sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat. Herwatan, S.H. menyampaikan rincian sebagai berikut:
1. Kinerja Bidang Pidsus Kejati DIY
Penyelidikan: 7 perkara
Penyidikan: 7 perkara
Pra-Penuntutan: 11 perkara
2. Kinerja Pidsus Kejaksaan se-DIY
Penyelidikan: 27 perkara
Penyidikan: 22 perkara
Pra-Penuntutan: 19 perkara
Penuntutan: 17 perkara
Eksekusi badan/orang: 13 perkara
3. Perkara Tindak Pidana Khusus Lainnya (Kepabeanan, Cukai, Pajak, TPPU)
Pra-Penuntutan: 3 perkara
Penuntutan: 5 perkara
Upaya hukum: 5 perkara
Eksekusi badan/orang: 6 perkara
4. Pemulihan Keuangan Negara
Kerugian negara yang berhasil diselamatkan: Rp4.504.787.265
Kerugian negara yang dikembalikan: Rp2.574.724.636
Total pemulihan: lebih dari Rp7 miliar.

Kajati DIY Apresiasi Kinerja dan Minta Evaluasi untuk 2026
Kepala Kejaksaan Tinggi DIY, I Gde Ngurah Sriada, S.H., M.H., memberikan apresiasi atas kinerja jajaran Pidsus se-DIY sepanjang tahun 2025. Beliau berharap capaian ini menjadi dasar evaluasi untuk meningkatkan kualitas kerja di tahun mendatang.
“Kami berkomitmen untuk terus mengoptimalkan kinerja, memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, serta mendukung program prioritas nasional dalam menciptakan keadilan dan keamanan di Provinsi DIY,” ujarnya.
















