Kejati DIY Geledah Kantor Diskominfo Sleman Terkait Dugaan Korupsi Proyek Internet

Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bandwidth internet dan sewa colocation DRC senilai miliaran rupiah.

MCI – Sleman, DIY | Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta menggeledah Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sleman, Rabu (24/07/2025). Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bandwidth internet tahun 2022–2024 dan sewa colocation Disaster Recovery Center (DRC) tahun 2023–2025.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan, SH, dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa tim penyidik yang dipimpin Kasi Penyidikan, Bagus Kurnianto, SH., MH., dan Kasi Pengendalian Operasi, Buyung Anjar Purnomo, SH., MH., melakukan penggeledahan di kantor yang berlokasi di Komplek Pemerintahan Kabupaten Sleman, Jl. Parasamya No.1, Tridadi, Sleman.

Baca juga :  https://mediacitraindonesia.com/jelang-jikf-2025-polres-bantul-terapkan-rekayasa-lalu-lintas-di-parangkusumo/

Penggeledahan dilakukan pada Kamis, 24 Juli 2025 pukul 10.30 WIB hingga 14.45 WIB. Penggeledahan difokuskan di beberapa ruangan seperti Ruang Arsip, Ruang Kabid Infrastruktur, Ruang Bendahara, dan ruangan-ruangan lain yang diduga menyimpan dokumen terkait proyek pengadaan yang menjadi objek penyidikan.

Herwatan menyebutkan, penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati DIY tertanggal 10 Juli 2025 serta Surat Penetapan Izin dari Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Yogyakarta tertanggal 16 Juli 2025. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pengadaan layanan internet dan sewa server backup DRC yang disinyalir merugikan keuangan negara.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sekitar 20 orang saksi, baik dari internal Diskominfo Sleman maupun pihak penyedia jasa layanan internet (ISP), seperti PT SIMS, PT GPU, dan PT Gmedia. Pemeriksaan saksi dan pengumpulan barang bukti dilakukan guna memperkuat dugaan pelanggaran Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sebanyak 34 dokumen penting. Di antaranya berupa Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), surat perjanjian kontrak kerja, dokumen pembayaran, serta dokumen administratif lainnya yang diduga berkaitan erat dengan pelaksanaan proyek internet dan sewa colocation.

Herwatan menjelaskan, seluruh rangkaian tindakan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Dugaan kuat telah terjadi pelanggaran hukum dalam proses pengadaan, dan penyidikan masih akan terus dikembangkan.

Kejaksaan Tinggi DIY menegaskan komitmennya dalam mengusut tuntas setiap dugaan korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara, termasuk di sektor pengadaan teknologi informasi. Masyarakat diimbau untuk ikut serta mengawasi proses penegakan hukum dan melaporkan apabila mengetahui adanya indikasi penyimpangan serupa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *