MCI – Gunungkidul, DIY | Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul memastikan perkara penelantaran bayi yang terjadi di wilayah Kapanewon Rongkop, Kabupaten Gunungkidul, telah ditangani secara tuntas melalui mekanisme penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice (RJ). Penanganan perkara tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan, kepentingan terbaik bagi anak, serta kondisi para pihak yang terlibat.
Hal itu disampaikan oleh Kasubsi Prapenuntutan Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Gunungkidul, Sulistyo Cahyo Ramadhan, S.H., didampingi Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Gunungkidul, Raka Buntasing Panjongko, S.H., M.H.Li, saat ditemui awak mediacitraindonesia.com di Kantor Kejari Gunungkidul, Jumat (2/1/2026).
Sulistyo menjelaskan, sejak awal perkara penelantaran bayi di Rongkop tersebut telah ditangani sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Setelah melalui tahapan penelitian berkas perkara, kejaksaan menilai perkara tersebut memenuhi persyaratan untuk diselesaikan melalui pendekatan restorative justice.
“Untuk penanganan perkara penelantaran bayi di wilayah Rongkop memang sudah kami tangani. Selanjutnya, perkara tersebut diselesaikan melalui mekanisme penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice, dan pengajuan tersebut telah disetujui,” ujar Sulistyo.
Ia menambahkan, penerapan restorative justice dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari kondisi pelaku, situasi sosial, hingga masa depan bayi sebagai korban. Pendekatan ini dinilai lebih mengedepankan upaya pemulihan dibandingkan semata-mata penjatuhan hukuman.
Baca juga : https://mediacitraindonesia.com/bupati-gunungkidul-lantik-16-pejabat-eselon-ii-tegaskan-komitmen-anti-kkn/
Sementara itu, Raka Buntasing Panjongko menegaskan bahwa keputusan penghentian penuntutan bukan berarti perkara diabaikan, melainkan merupakan bagian dari kebijakan penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan.
“Restorative justice bertujuan memulihkan keadaan, bukan hanya menghukum. Dalam perkara ini, kepentingan terbaik bagi anak menjadi prioritas utama, termasuk memastikan bayi mendapatkan perawatan dan perlindungan yang layak,” jelasnya.

Menurut Raka, seluruh tahapan restorative justice telah dilalui sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk adanya kesepakatan para pihak serta pengawasan dari pimpinan kejaksaan. Dengan demikian, penghentian penuntutan tersebut telah memiliki dasar hukum yang kuat.
Diketahui, kasus pembuangan bayi di Rongkop sempat menyita perhatian publik. Melalui pendekatan restorative justice, Kejari Gunungkidul berharap penanganan perkara serupa ke depan dapat dilakukan secara lebih bijak, dengan mengedepankan nilai kemanusiaan tanpa mengesampingkan kepastian hukum.













