MCI – Tegal, Jateng | Pembangunan hunian sementara (Huntara) bagi korban bencana tanah bergerak di Desa Padasari, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal dipastikan rampung sebelum Lebaran 2026. Hingga 17 Februari 2026, sebanyak 285 unit telah terpasang di lokasi Huntara Desa Capar dan akan diserahkan secara bertahap mulai 25 Februari 2026.
Pemerintah Kabupaten Tegal memastikan lokasi Huntara yang berada di Desa Capar, masih dalam wilayah Kecamatan Jatinegara, telah melalui kajian geologi dan dinyatakan aman untuk ditempati. Program ini menjadi langkah percepatan pemulihan bagi warga terdampak agar dapat kembali hidup dengan layak dan nyaman.
Saat ini, tim gabungan dari Dinas Sosial Kabupaten Tegal, BPBD Kabupaten Tegal, serta pemerintah desa tengah melaksanakan proses verifikasi penerima unit Huntara. Tahapan ini berlangsung pada 18 hingga 24 Februari 2026 guna memastikan distribusi bantuan tepat sasaran dan transparan.

Pada tahap pertama, 18–19 Februari 2026, dilakukan pendataan ulang seluruh korban terdampak, meliputi jumlah keluarga, status kepemilikan rumah sebelumnya, kondisi ekonomi, hingga anggota keluarga dengan kebutuhan khusus seperti lansia dan balita. Tahap kedua pada 20–21 Februari 2026 difokuskan pada verifikasi lapangan untuk memastikan kesesuaian data dengan kondisi riil, termasuk pemeriksaan dokumen identitas dan bukti kerusakan rumah.
Pengumuman nama penerima dijadwalkan pada 22 Februari 2026 melalui papan informasi di posko pengungsian serta laman resmi Pemkab Tegal. Selanjutnya, tahap 23–24 Februari dilakukan pendaftaran ulang dan penentuan nomor unit, dengan prioritas keluarga besar ditempatkan pada unit yang berdekatan.
Adapun kriteria prioritas penerima Huntara meliputi keluarga dengan rumah rusak total dan tidak memiliki tempat tinggal lain, keluarga dengan anggota lansia di atas 65 tahun, anak balita di bawah lima tahun, penyandang disabilitas, serta keluarga miskin yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Hunian sementara ini dibangun menggunakan model modular prefabricated sesuai pedoman Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan fokus pada keamanan, kenyamanan, serta percepatan pembangunan. Setiap unit berukuran 4×6 meter dengan luas tanah 24 meter persegi dan luas lantai 22 meter persegi.
Struktur bangunan menggunakan rangka baja galvanis yang tahan karat hingga 20 tahun. Dinding dibuat dari panel sandwich dengan lapisan isolasi polistiren untuk menjaga suhu ruangan, sementara atap menggunakan baja ringan dengan kemiringan 15 derajat untuk drainase air hujan yang optimal. Lantai menggunakan papan kayu lapis yang dilapisi vinyl anti slip.
Setiap unit juga dilengkapi fasilitas ruang utama untuk empat orang, ruang tamu yang dapat difungsikan sebagai ruang belajar, kamar mandi mandiri, dapur kecil, sambungan listrik PLN 450 VA, serta pasokan air bersih dari PDAM Kabupaten Tegal dengan sumur cadangan.

Proses konstruksi dimulai sejak 5 Februari 2026 melalui pabrikasi komponen di Kabupaten Pemalang. Setiap unit dapat dipasang dalam waktu 3–4 jam. Hingga saat ini, ratusan unit telah memasuki tahap finishing seperti pemasangan pintu, jendela, pengecatan, serta instalasi peralatan.
Sebelum diserahkan kepada warga, setiap unit akan melalui pengujian kualitas oleh tim inspeksi Kementerian PUPR, meliputi kekuatan struktur, ketahanan air, dan kelengkapan fasilitas. Hunian ini dirancang mampu menahan angin hingga 80 kilometer per jam dan genangan air setinggi 30 sentimeter.
Penyerahan unit dilakukan secara bertahap. Gelombang pertama pada 25 Februari 2026 sebanyak 150 unit untuk keluarga lansia dan balita. Gelombang kedua pada 1 Maret 2026 bagi korban rumah rusak total dan penyandang disabilitas. Seluruh unit ditargetkan selesai dan diserahkan pada 10 Maret 2026.
Selain Huntara, kawasan ini juga dilengkapi fasilitas pendukung seperti sekolah sementara, Puskesmas, tempat ibadah, dan pasar mini yang akan beroperasi secara bertahap hingga pertengahan Maret. Pemerintah berharap keberadaan Huntara dapat memberikan rasa aman, memulihkan kondisi psikologis warga, serta mempercepat pemulihan pascabencana sebelum relokasi permanen dilaksanakan.
















