Eks Dukuh Candirejo yang Kini Jadi Lurah Tegaltirto Ditahan Kasus Mafia Tanah

Kejati DIY Serahkan Tersangka “S” dan Barang Bukti ke Kejari Sleman, Kerugian Negara Capai Rp733 Juta

MCI – Sleman, DIY | Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY resmi menyerahkan tersangka berinisial “S” beserta barang bukti kasus dugaan mafia tanah kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sleman pada Selasa (23/9/2025). Penyerahan ini merupakan tahap II perkara tindak pidana korupsi penjualan sebagian Tanah Kas Desa (TKD) Persil 108 Dusun Candirejo, Kalurahan Tegaltirto, Kapanewon Berbah, Kabupaten Sleman.

Berdasarkan hasil penelitian, berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap atau P-21. Mantan Dukuh Candirejo itu kini menjabat sebagai Lurah Tegaltirto. Usai pelimpahan, “S” langsung ditahan di Rutan Kelas II A Yogyakarta selama 20 hari ke depan sesuai Surat Perintah Penahanan Kepala Kejari Sleman.

Baca juga :  https://mediacitraindonesia.com/kalurahan-tileng-gelar-ujian-pamong-empat-peserta-terbaik-siap-dilantik/

Modus Menghilangkan Aset TKD

Kasus bermula ketika tersangka “S” menjabat Dukuh Candirejo periode 2002 hingga 2020. Dalam kegiatan Inventarisasi Tanah Tahun 2010, ia terlibat sebagai anggota Tim Inventarisasi Kring Candirejo. Bersama saksi TB selaku Carik Tegaltirto dan saksi SN selaku Lurah Tegaltirto, tersangka diduga menghapus aset TKD Persil 108 dari daftar inventaris dengan alasan tanah tergenang banjir. Akibatnya, aset tersebut tidak masuk dalam laporan resmi inventarisasi Kalurahan Tegaltirto.

Belakangan, tanah yang seharusnya menjadi aset desa tersebut justru dikuasai tersangka. Dengan memanfaatkan mekanisme turun waris dan konversi waris warga, lahan TKD itu kemudian dijual ke Yayasan Yeremia Pemenang yang beralamat di Jl. Meruya Selatan No. 66, Kembangan, Jakarta Barat.

Kerugian Negara Rp733 Juta

Perbuatan tersangka “S” menimbulkan kerugian negara, khususnya Pemerintah Kalurahan Tegaltirto, sebesar Rp733.084.739,00.

Atas tindakannya, “S” dijerat pasal tindak pidana korupsi:

  • Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
  • Subsidiair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejaksaan menegaskan akan menindak tegas praktik mafia tanah yang merugikan keuangan negara serta menggerus aset desa yang seharusnya dikelola untuk kesejahteraan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *