MCI – Yogyakarta, DIY | Presiden Prabowo memutuskan untuk mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Empat perusahaan yang izin tambangnya dicabut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Nurham. Kegiatan pertambangan di kawasan itu disebut merusak lingkungan.
Wakil Ketua DPRD DIY, Budi Waljiman mengatakan, keputusan tegas Presiden Prabowo Subianto mencabut izin tambang empat perusahaan di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya adalah upaya nyata pemerintahan Prabowo-Gibran dalam menjaga stabilitas keamanan suatu kawasan.
“Kawasan itu memiliki nilai strategis tinggi, baik secara ekologis maupun geopolitik yang berpihak kepada rakyat sesuai dengan arah Asta Cita,” kata Budi di Yogyakarta, Kamis (12/6/2025).
Budi mendukung penuh langkah Presiden Prabowo Subianto tersebut. Ia menilai, langkah ini akan berdampak positif untuk masa depan karena merupakan upaya menyelamatkan geopark Raja Ampat yang menjadi salah satu kebangggaan rakyat Indonesia.
“Ini kabar gembira untuk kita semua, Presiden Prabowo telah menyelamatkan Geopark Raja Ampat sebagai kebanggaan Rakyat Indonesia. Saya optimis terhadap kepemimpinan Presiden Prabowo kedepan yang mendengarkan aspirasi rakyatnya walau lewat medsos, dan ini sebagai bukti nyata, bahwa Presiden Prabowo selalu mendengar suara rakyatnya”, ujar Politikus dari Gerindra itu.
Menurut Budi, Raja Ampat adalah warisan bersama yang harus dijaga bukan hanya oleh satu generasi, tetapi lintas zaman. Langkah ini menunjukkan bahwa Presiden Prabowo Subianto punya perhatian khusus serta bersungguh-sungguh untuk menjadikan Raja Ampat sebagai wisata dunia.
“Sehingga apapun kondisi yang merusak lingkungan di wilayah Papua Barat itu akan segera dihentikannya,” tegasnya.
Dijelaskan Budi, dalam program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto terfokus untuk memperkuat reformasi politik, hukum, birokrasi, memperkuat pencegahan serta pemberantasan korupsi dan narkoba. Sejatinya, program ini sangat kontekstual sehingga aktualisasi atas program ini harus terejawantahkan dalam keseharian publik.
“Keputusan Presiden menerbitkan Perpres No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan pada Januari, bahkan sebelum ramainya laporan publik di media sosial, merupakan langkah preventif dan responsif terhadap potensi konflik sosial, degradasi ekologis, serta ancaman keamanan wilayah adalah contoh nyata kebijakan pemerintahan Prabowo-Gibran yang berpihak kepada rakyat”, ungkapnya.
Baca juga…
Sidang Lanjutan Kasus Tambang Ilegal di Gunungkidul Digelar 13 Februari 2025
Budi menilai, Asta Cita merupakan cetak biru bagi pemerintah Indonesia dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2045. Berfokus pada delapan misi strategis, pemerintahan Prabowo-Gibran akan terus berupaya menciptakan pembangunan yang inklusif, berkelanjutan dan berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Kebijakan Asta Cita bertujuan untuk menciptakan pengelolaan terhadap seluruh sumber-sumber berpotensi baik SDM maupun Sumber Daya Alam (SDA) agar terfokus pada pembangunan negeri. Untuk itu, saya mengajak kepada semua pihak untuk terus mendukung penuh dan mengawal dengan profesional akan setiap kebijakan – kebijakan Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan Indonesia Emas di mas depan”, pungkasnya. (*Ken).