Bersama Bea Cukai, Satpol PP DIY Musnahkan Rokok dan Cairan Vape Ilegal Senilai Rp 2,58 M

mediacitraindonesia.com | Yogyakarta| Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Bea Cukai DIY musnahkan rokok dan cairan rokok elektrik (vape) ilegal.

Barang-barang yang dimusnahkan tersebut terbukti melanggar ketentuan cukai dan merugikan negara sebesar Rp 2,58 miliar.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad mengatakan, barang-barang tersebut merupakan hasil dari penindakan Satpol PP DIY bersama Kantor Bea Cukai Yogyakarta dan aparat penegak hukum lainnya periode Februari 2024 – Februari 2025.

“Jadi kita bentuk namanya Satgas Gempur Rokok Ilegal,” katanya di Kantor Satpol PP DIY, Selasa (20/5/2025).

Menurut Noviar, barang tersebut telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Nilai cukai dari barang-barang ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp 2.586.684.020.

“Barang tersebut dikumpulkan oleh Bea Cukai dan kami tidak memegang satu pun barang yang disita,” ujarnya.

Barang yang disita tersebut berupa 1.192.960 batang rokok dengan perkiraan nilai cukai sebesar Rp 1.645.911.020. Sedangkan cairan rokok elektrik atau vape sebanyak 1.002.600 mililiter dari 27.420 botol dengan perkiraan nilai cukai sebesar Rp 940.773.000.

“Penindakan terhadap rokok ilegal ini dilakukan di seluruh wilayah DIY. Ditemukan juga pabrik rokok ilegal di empat kabupaten di DIY. Tapi untuk penindakannya, bukan kewenangan kami,” ungkap Noviar.

“Ada satu truk yang isinya juga hasil sitaan. Kalau di sini secara simbolis saja. Harapannya bisa mengedukasi masyarakat untuk tidak memperjual belikan rokok atau vape ilegal karena kita akan secara rutin melaksanakan kegiatan ini,” kata Noviar.

Sementara Kepala Kantor Bea Cukai DIY, Teddy Himawan menambahkan, pemusnahan rokok dan cairan rokok elektrik ilegal ini selanjutnya dilakukan di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Modalan di Kabupaten Bantul. Pemusnahan di tempat tersebut dengan pengawasan dari petugas Bea Cukai dan Satpol PP DIY.

“Barang-barang ini nanti rencananya akan dimusnahkan dengan cara dihancurkan dan dibakar. Tujuannya untuk merusak dan menghilangkan fungsi dari sifat asli barang tersebut,” jelasnya.

Selain di gerai toko, lanjut Teddy, pihaknya juga melakukan patroli cyber penjualan rokok dan cairan rokok elektrik ilegal di toko online. Bahkan sebagian barang-barang tersebut juga merupakan hasil tangkapan melalui jasa titipan.

“Kami juga melakukan patroli penjualan-penjualan online. Kami bekerjasama dengan teman-teman dari agen pengiriman barang, baik yang ada di Yogyakarta maupun informasi dari daerah lain,” pungkasnya. (*K).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *