Bandel! Outlet 23 Kembali Digerebek, Polres Bantul Sita Puluhan Botol Miras

Operasi dini hari di Jalur Parangtritis ungkap peredaran miras ilegal yang dipasarkan lewat media sosial, polisi beri perhatian khusus jaringan outlet berulang kali ditindak

MCI – Bantul, DIY | Kepolisian Resor (Polres) Bantul kembali menggerebek sebuah toko penjual minuman keras (miras) ilegal bernama Outlet 23 di wilayah Jalan Parangtritis. Penindakan ini dilakukan dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) melalui patroli skala besar pada Rabu (25/3/2026) dini hari.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sedikitnya 24 botol miras berbagai merek dari lokasi yang berada di Neco Lor, Sabdodadi, Kapanewon Bantul. Outlet 23 diketahui menjadi target operasi karena sebelumnya telah beberapa kali ditindak dan tetap nekat beroperasi.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, menyampaikan bahwa kegiatan patroli dimulai sejak pukul 00.00 WIB dengan menyasar sejumlah titik rawan, seperti Kapanewon Jetis hingga jalur protokol Jalan Parangtritis.

“Operasi ini bertujuan untuk menekan angka kriminalitas dan penyakit masyarakat. Kami tidak hanya melakukan imbauan, tetapi juga penindakan tegas,” ujarnya, Rabu (25/03/2026).

Selain menyasar praktik peredaran miras, petugas juga memberikan teguran keras kepada sejumlah warung makan di wilayah Jetis yang menyalahgunakan fungsi sebagai tempat karaoke.

Penindakan terhadap Outlet 23 sendiri merupakan hasil pemantauan intensif petugas di lapangan serta penelusuran aktivitas di media sosial. Toko tersebut diketahui secara terbuka memasarkan minuman beralkohol melalui platform daring, sehingga dinilai meresahkan masyarakat.

Baca juga :  https://mediacitraindonesia.com/memorandum-danlanal-yogyakarta-berlangsung-lancar-tongkat-estafet-kepemimpinan-resmi-beralih/

“Dari hasil penggeledahan, kami mengamankan 24 botol miras berbagai merek. Kami tidak akan membiarkan penjualan miras ilegal, apalagi yang dipromosikan secara terbuka,” tegas Iptu Rita.

Adapun barang bukti yang disita meliputi 5 botol AM Gold, 4 botol Bir Bintang, 5 botol Atlas, 3 botol AO, 3 botol Kawa-kawa, 2 botol Alexis, serta masing-masing 1 botol Drum dan Mac Donald.

Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bantul untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga memberikan perhatian khusus terhadap jaringan Outlet 23, mengingat adanya beberapa cabang di wilayah Kabupaten Bantul yang masih beroperasi meski telah berulang kali ditindak.

Polres Bantul menegaskan akan terus menggencarkan patroli serupa guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.

Selain itu, masyarakat diminta untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan dengan melaporkan segala bentuk gangguan kamtibmas, termasuk peredaran miras ilegal.

“Jika mengetahui adanya penjualan miras, segera laporkan melalui Call Center 110. Laporan masyarakat akan segera kami tindak lanjuti,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *