Dituding Curi Pelet, Tiga Remaja Diduga Dikeroyok Pengelola Kolam di Ponjong

Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Sumbergiri Masih Diselidiki, Polisi Periksa 9 Orang Dewasa Termasuk Perangkat Kalurahan

Foto : Kapolsek Ponjong Kompol Hendra Prastawa, SIP.

MCI – Gunungkidul, DIY | Kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap tiga remaja oleh sejumlah orang dewasa terjadi di Kalurahan Sumbergiri, Kapanewon Ponjong, Kabupaten Gunungkidul. Peristiwa tersebut kini masih dalam proses penyelidikan Polsek Ponjong. Aparat kepolisian menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional untuk memastikan keadilan bagi seluruh pihak.

Kapolsek Ponjong, Kompol Hendra Prastawa, S.I.P., menjelaskan bahwa insiden kekerasan itu berawal dari dugaan pencurian satu sak pakan ikan jenis pelet di sebuah kolam pemancingan di wilayah Kalurahan Sumbergiri pada awal 2026.

Beberapa hari setelah dugaan pencurian terjadi, tiga remaja berinisial MPY, MBF, dan JGJ kembali mendatangi lokasi kolam pemancingan untuk memancing pada Jumat dini hari, 10 Januari 2026.

“Pada saat itulah ketiga remaja tersebut diduga dikeroyok oleh beberapa orang dewasa yang merupakan pengelola kolam pemancingan beserta teman-temannya,” ujar Kompol Hendra Prastawa, S.I.P., Kamis (05/02/2026).

Baca juga :  https://mediacitraindonesia.com/mesin-sumur-bor-milik-dpu-di-tegalsari-dibobol-maling-kerugian-ditaksir-rp25-juta/

Berdasarkan keterangan kepolisian, aksi penganiayaan terhadap para korban terjadi di tiga titik berbeda yang masih berada dalam satu kawasan kolam pemancingan. Para korban kemudian mengalami perlakuan kekerasan secara berulang di lokasi tersebut.

Pasca kejadian, persoalan sempat diselesaikan secara damai di tingkat lokal. Namun, beberapa hari kemudian, dua orang pengelola kolam kembali mendatangi keluarga korban untuk meminta uang ganti rugi atas dugaan pencurian pakan ikan. Merasa permasalahan telah selesai dan tidak terima anak mereka kembali dituduh melakukan pencurian, pihak keluarga korban akhirnya melaporkan dugaan pengeroyokan tersebut ke Polsek Ponjong pada 16 Januari 2026.

Foto : Gambar ilustrasi

Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian telah memeriksa tiga korban serta sembilan orang dewasa yang diduga terlibat dalam aksi penganiayaan dan pengeroyokan. Dari sembilan orang yang diperiksa, diketahui satu orang merupakan perangkat kalurahan setempat dan satu lainnya menjabat sebagai Ketua RT.

“Hingga saat ini kasus masih dalam proses penyelidikan dan belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Kapolsek Ponjong.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa dugaan tindak pidana harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Masyarakat diimbau tidak melakukan tindakan main hakim sendiri, terlebih jika melibatkan anak di bawah umur, serta menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *