300 Warga Kepek Ikuti Sosialisasi PTSL 2026, Lurah Tegaskan Komitmen Permudah Sertifikasi Tanah

Program PTSL 2026 di Kalurahan Kepek menargetkan 300 bidang tanah, dikelola Pokmas, dengan biaya resmi Rp150 ribu per bidang

MCI – Gunungkidul, DIY | Pemerintah Kalurahan Kepek, Kapanewon Wonosari, menggelar sosialisasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 kepada masyarakat pada Kamis (5/2/2026). Kegiatan ini diikuti sekitar 300 warga yang merupakan calon penerima manfaat program sertifikasi tanah gratis dari pemerintah.

Lurah Kepek, Bambang Setiawan, menjelaskan bahwa kuota PTSL tahun 2026 untuk Kalurahan Kepek sebanyak 300 bidang tanah. Jumlah tersebut disesuaikan dengan alokasi yang diberikan, meskipun data calon pemohon sebenarnya melebihi kuota yang tersedia.

“Meski Kepek berada di wilayah perkotaan, kami tetap mengupayakan program PTSL ini sebagai bentuk kepedulian dan perhatian pemerintah kalurahan kepada masyarakat. Ini adalah jawaban kami, apakah pemerintah hadir membantu urusan legalitas tanah warga atau tidak,” ujar Bambang dalam sosialisasi tersebut.

Dalam kesempatan itu, Lurah Kepek juga menyampaikan bahwa proses pelaksanaan PTSL ditargetkan rampung dalam waktu sekitar tiga bulan ke depan. Untuk mempercepat proses administrasi dan pendampingan di lapangan, pengelolaan kegiatan PTSL akan dilaksanakan oleh Kelompok Masyarakat (Pokmas) PTSL yang berasal dari para penerima program.

“Panitia bukan dari pamong kalurahan. Yang mengelola nanti Pokmas dari masyarakat penerima PTSL sendiri. Pemerintah kalurahan hanya memfasilitasi dan mengawal agar program berjalan sesuai aturan,” jelasnya.

Baca juga :  https://mediacitraindonesia.com/pungli-bbm-viral-di-gunungkidul-spbu-44-558-17-bertindak-tegas-operator-disanksi-layanan-dievaluasi/

Terkait pembiayaan, Bambang menegaskan bahwa biaya resmi pengurusan PTSL di Kalurahan Kepek sebesar Rp150.000 per bidang, sesuai ketentuan yang berlaku di banyak wilayah. Biaya tersebut diperuntukkan bagi kebutuhan administrasi seperti pengadaan berkas, fotokopi, patok batas tanah, serta keperluan teknis lainnya di lapangan.

Adapun biaya di luar PTSL, seperti pajak atau kewajiban lain yang melekat pada bidang tanah masing-masing, menjadi tanggung jawab pemohon. Seluruh mekanisme pengelolaan dana PTSL akan dilakukan secara transparan oleh Pokmas dan tercatat dalam administrasi kalurahan.

Selain itu, pemerintah kalurahan juga menaruh perhatian pada persoalan tanah warisan yang belum tertib administrasi. Banyak bidang tanah masih tercatat atas nama orang tua atau kakek-nenek. Melalui program ini, masyarakat akan dibantu dalam pengurusan surat keterangan ahli waris dan penyesuaian data kepemilikan agar sertifikat dapat diterbitkan sesuai kondisi terbaru.

Melalui sosialisasi ini, pemerintah kalurahan berharap masyarakat semakin memahami prosedur PTSL, hak dan kewajiban peserta, serta pentingnya legalitas tanah untuk kepastian hukum dan peningkatan nilai ekonomi aset warga.

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *