MCI – Gunungkidul, DIY | Situasi sempat memanas saat para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang tergabung dalam Paguyuban Alun-Alun Wonosari (PAWONSARI) menolak kebijakan relokasi di kawasan Alun-Alun Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, Kamis (15/01/2026) malam. Penolakan tersebut dipicu oleh kebijakan relokasi yang dinilai sepihak dan tidak disertai kesiapan tempat pengganti.
Para pedagang mengklaim kebijakan yang dikeluarkan oleh Bupati Gunungkidul tidak profesional karena dilakukan tanpa sosialisasi terlebih dahulu. Selain itu, pemerintah daerah juga dinilai tidak menindaklanjuti janji lama terkait pembangunan lokasi relokasi yang layak bagi para PKL.
Kuasa hukum PAWONSARI, Rita Nurhayati, menegaskan bahwa kebijakan relokasi tersebut berpotensi melanggar prinsip partisipasi publik dan keadilan sosial. Menurutnya, pedagang tiba-tiba diminta mengosongkan kawasan alun-alun, sementara tempat relokasi yang dijanjikan belum tersedia.
“Tidak ada sosialisasi sama sekali. Secara tiba-tiba pedagang diminta mengosongkan alun-alun, padahal tempat relokasi belum dibangun. Ini kebijakan yang tidak manusiawi dan berpotensi melanggar hak ekonomi warga,” ujar Rita.
Rita menambahkan, pihaknya telah menempuh jalur administratif dengan mengajukan permohonan audiensi resmi kepada Bupati Gunungkidul. Namun hingga kini, surat tersebut tidak mendapatkan tanggapan dari pemerintah daerah.
“Kami sudah mengirim surat audiensi secara resmi, tapi tidak pernah dijawab. Ini menunjukkan pemerintah daerah menutup ruang dialog dan cenderung memaksakan kebijakan,” jelasnya.
Sementara itu, Penasehat PAWONSARI, Arif, menyebut sikap Pemerintah Kabupaten Gunungkidul sebagai bentuk pengabaian terhadap keberlangsungan hidup pedagang kecil yang selama ini menggantungkan penghasilan di kawasan Alun-Alun Wonosari.
“Kami tidak anti penataan, tapi penataan harus adil. Jangan bicara penertiban kalau tempat relokasi belum siap. Ini menyangkut perut ratusan keluarga,” tegas Arif.
Arif memastikan, PAWONSARI siap menempuh jalur hukum apabila dalam waktu dekat pemerintah daerah tidak membuka ruang dialog melalui audiensi resmi dengan para pedagang.
“Jika audiensi tidak dilakukan dalam waktu dekat, kami akan mengambil langkah hukum. Ini hak konstitusional pedagang untuk melawan kebijakan yang merugikan,” pungkasnya.













