JPU Gunungkidul Ajukan Kasasi Usai Salah Satu Terdakwa Perzinahan Divonis Bebas

Putusan berbeda dalam satu perkara sama dinilai janggal, JPU tegaskan perzinahan tak mungkin dilakukan satu pihak

MCI – Gunungkidul, DIY | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gunungkidul resmi mengajukan kasasi atas vonis bebas terhadap salah seorang terdakwa dalam kasus dugaan perzinahan yang melibatkan dua warga Playen. Langkah ini ditempuh setelah Pengadilan Negeri Gunungkidul menjatuhkan dua putusan berbeda dalam satu perkara yang sama, sehingga memunculkan tanda tanya publik terkait konsistensi penerapan hukum.

Dalam perkara ini, perempuan berinisial TW (27) dan laki-laki berinisial AAS atau AA (28) dilaporkan oleh pasangan sah masing-masing atas dugaan perselingkuhan dan perzinahan. JPU menyatakan telah menghadirkan bukti-bukti yang cukup untuk membuktikan keterlibatan keduanya.

Namun pada sidang putusan Selasa, 11 November 2025, hakim memvonis TW bersalah dan menjatuhkan pidana penjara 6 bulan, sementara AA justru divonis bebas.

Perbedaan putusan tersebut memicu sorotan karena keduanya dinilai melakukan perbuatan yang sama. JPU Gunungkidul, Deddy Santoso, SH., MH, mengungkapkan bahwa pemebasan terhadap AA bukan karena ia tidak bersalah, melainkan karena tuntutan JPU dinilai tidak diterima oleh majelis hakim.

Baca juga :  https://mediacitraindonesia.com/terbukti-selewengkan-dana-desa-lurah-dan-carik-bohol-gunungkidul-resmi-ditahan-kejari/

“Perzinahan itu pasti dilakukan dua orang. Jadi AA itu bukan bebas murni, tapi dilepaskan. Penuntutan terhadap AA tidak diterima hakim,” jelas Deddy saat ditemui di Kantor Kejari Gunungkidul, Rabu (13/11/2025).

Ia memaparkan bahwa hambatan utama muncul karena perzinahan merupakan delik aduan, sehingga hakim menilai tidak ada pengaduan yang sah dari istri AA. Padahal, menurut JPU, surat aduan tersebut sebenarnya lengkap.

Masalah muncul ketika surat pengaduan istri AA tercampur dalam satu berkas bersama laporan polisi yang dibuat oleh suami TW. Hakim meminta agar kedua aduan dipisah sebagai dokumen mandiri.

“Surat aduan sebenarnya ada dan lengkap. Yang dipermasalahkan hakim, aduan dari istri AA digabung dalam berkas laporan yang ditandatangani suami TW. Hakim meminta berkas aduan dibuat terpisah,” terang Deddy.

Meski demikian, JPU menyatakan telah mempersiapkan seluruh dokumen, bukti, dan argumentasi hukum untuk memperkuat permohonan kasasi. Deddy menegaskan langkah kasasi penting untuk memastikan penerapan hukum berjalan adil dan tepat.

“Upaya kasasi ini untuk memastikan putusan hukum dalam perkara ini diterapkan secara adil, tepat, dan benar,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *