MCI – Gunungkidul, DIY |19 Agustus 2025 – Kabar membanggakan datang dari Kalurahan Logandeng, Kapanewon Playen, Kabupaten Gunungkidul. Lurah Logandeng berhasil lolos dalam seleksi Paralegal Justice Award (PJA) 2025 tingkat nasional, mewakili Gunungkidul sekaligus Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk melaju ke babak berikutnya di Jakarta.
Lurah Logandeng menjelaskan, seleksi ini merupakan ajang bergengsi yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI sebagai bentuk penghargaan bagi kepala desa maupun lurah yang berperan aktif dalam memberikan layanan hukum non-litigasi di masyarakat.
“Alhamdulillah dari Gunungkidul ada tujuh peserta yang ikut seleksi, dan saya bersyukur bisa lolos bersama dua wakil lainnya dari DIY, yaitu kepala desa dari Minggir Sleman dan perwakilan dari Kota Yogyakarta. Total peserta se-Indonesia ada sekitar 1.400 orang, dan hanya 130 yang lolos ke Jakarta,” ungkapnya saat ditemui di kantor Kalurahan Logandeng, Selasa (19/08/2025).
Baca juga : https://mediacitraindonesia.com/gunungkidul-jadi-kota-wakaf-program-budidaya-melon-panen-perdana-di-siraman/
Ajang PJA 2025 akan digelar pada 1–4 September 2025 di Jakarta. Dari 130 peserta yang terpilih, hanya akan dipilih 10 besar, lalu disaring lagi menjadi 3 besar terbaik secara nasional. “Kami mohon doa dari masyarakat Gunungkidul dan DIY, semoga bisa masuk 10 besar bahkan 3 besar nasional,” harap Lurah Logandeng.
Lebih jauh, ia menuturkan bahwa visinya mengikuti ajang ini adalah untuk memperkuat peran pos bantuan hukum desa (posbakumdes) sebagai sarana penyelesaian masalah tanpa harus selalu menempuh jalur pengadilan. “Prinsip paralegal adalah menyelesaikan persoalan hukum secara musyawarah di tingkat desa, sehingga masyarakat tidak terbebani biaya dan proses yang panjang di pengadilan,” jelasnya.
Apa Itu Paralegal Justice Award?
Paralegal Justice Award (PJA) adalah penghargaan nasional yang diberikan kepada kepala desa atau lurah yang memiliki peran besar dalam membantu penyelesaian masalah hukum di masyarakat melalui pendekatan restoratif justice.
Dalam praktiknya, paralegal bukan pengacara, melainkan fasilitator hukum di tingkat desa yang mendampingi masyarakat mencari solusi secara musyawarah, adil, dan damai. Melalui pos bantuan hukum desa (posbakumdes), paralegal berupaya menyelesaikan perselisihan tanpa harus menempuh proses pengadilan yang panjang, mahal, dan sering kali memberatkan warga.