DPO Baru Gunungkidul: Ngadiyanto Diburu atas Kasus Pencurian Puluhan Juta

Kasat Reskrim : Ngadiyanto Beraksi Bersama Komplotan yang Sudah Kami Tangkap, Kerugian Capai Puluhan Juta

MCI – Gunungkidul, DIY | Seorang petani bernama Ngadiyanto (54), warga Padukuhan Dedel Kulon, Kalurahan Dadapayu, Kapanewon Semanu, resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Gunungkidul. Ia diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar sejumlah toko modern di wilayah setempat.

Penetapan DPO dilakukan setelah polisi berhasil mengungkap jaringan pencurian lintas wilayah yang telah beraksi sejak 2023. Beberapa anggota komplotan telah ditangkap, sementara Ngadiyanto diduga kuat ikut terlibat dalam aksi pembobolan toko modern di Kalurahan Sodo, Kapanewon Paliyan, pada 13 Desember 2024. Dalam peristiwa itu, kerugian ditaksir mencapai Rp26,6 juta.

“Ngadiyanto adalah tersangka pengembangan kasus curat yang kemarin kami rilis. Ia beraksi bersama TH dan YM yang sudah kami amankan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Yahya Murray, Kamis (31/07/2025).

Ngadiyanto sendiri telah dilaporkan ke polisi sejak 12 Juli 2025. Kini, wajahnya terpampang di poster DPO yang disebar secara resmi ke publik. Dalam poster tersebut, ia tampak mengenakan pakaian kasual dengan ekspresi datar. Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui keberadaannya.

Baca juga :  https://mediacitraindonesia.com/buruh-pt-ide-studio-kepung-dprd-bantul-tuntut-gaji-dan-phk-yang-adil/

“Kami berharap peran serta masyarakat dalam pelacakan buronan ini. Informasi sekecil apa pun sangat berarti,” tambah AKP Yahya.

Total ada 12 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam jaringan pencurian ini. Mereka berasal dari berbagai daerah, seperti AA dan D dari Jakarta; TN, TH, R, YM, dan UJ dari Jawa Barat; serta AT, BRS, SP, M, dan T dari Gunungkidul.

Komplotan ini beraksi secara terorganisir di berbagai wilayah, termasuk Kapanewon Semanu, Patuk, Karangmojo, Playen, Tepus, Semin, hingga Ngawen. Dalam beberapa penangkapan, dua pelaku, yakni UJ dan R, kedapatan membawa senjata tajam dan turut dijerat dengan Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951.

Seluruh pelaku, termasuk Ngadiyanto yang masih buron, dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *